Import Barang Dari China Atau Malaysia ? Mudah Koq

Sedikit ulasan hangat mengenai cara mendatangkan barang dari china. Bagi anda pengusaha yang baru dan ingin mengetahui caranya, simak langkah-langkahnya dalam singkat cerita PB dan Blog

Alkisah, PB ingin membeli barang dari china dan menjualnya ke indonesia. Maka si PB akhirnya bertanya kepada si Blog.


PB : Blog.....saya ingin membeli barang di china atau malaysia dan mau menjualnya di indonesia, tau nggak caranya?

Blog : PB..nah itu kabar baik, jika mau import barang dari luar negeri maka, ikuti langkah ini :

1. Komunikasi

Pembeli dan penjual melakukan komunikasi atau korespondensi, baik itu melalui email, social media, fax, telepon ataupun media komunikasi surat menyurat. 

2. Pilih barang, dan sepakat harga

Setelah pembeli dan penjual melakukan kesepakatan harga dan jenis barang, maka pembeli (importer ) membuat purchase order ( order pembelian )  atau PO, maupun sales contract untuk lindung nilai atau lindung harga. Agar bebas dari kenaikan material bahan baku ataupun selisih kurs.
 
3. Buat Letter Of Credit di Bank

Setelah tercapai kesepakatan harga diatas tadi, maka si importer sebagai pembeli membuka L/C atau Letter Of Credit sebagai media pembayaran. Kalau di Indonesia, bisa melalui Bank MANDIRI atau BANK BCA Yang punya mitra diluar negeri. Bank MANDIRI ini kedudukan nya di dalam perdagangan international sebagai OPENING BANK.

4. Bank Mengunci Dana

OPENING BANK mengirim L/C CONFIRMATION ke bank koresponden di Malaysia atau China , misal nya BANK MAYBANK (di sebut CORRESPONDENCE BANK ). Yang isi nya bahwa uang si importer atau pembeli sudah di lock di Bank MANDIRI. Agar order di proses atau di produksi. Jadi tentu aman, karena dana nya sudah di pegang Bank MANDIRI. Resiko scam sangat kecil, karena uang sudah di lock.

5. Konfirmasi Transaksi ke Exporter

Pihak CORESONDENCE BANK atau BANK MAYBANK mengirim L/C ADVICE ke exporter ( seller di China atau Malaysia ). Memberitahukan bahwa ada pesanan dari Indonesia, duit sudah ada. Order nya ini. Misal nya mesin bubut. Jumlah sekian unit, spesifikasinya seperti ini. Disitu dijelaskan semua. Sesuai isi kesepakatan awal tadi.

6. Exporter Mencairkan L/C

Kemudian, pihak exporter mencairkan L/C nya yang di kirim oleh Bank MANDIRI tadi, melalui Bank MAYBANK. Biasanya ada yang full payment, ada yang down payment ( DP ). Untuk contoh ini, anggap saja buyer mencairkan semua pembayarannya, karena si buyer sudah bayar full. (sebagai contoh saja ). Kondisi pembayaran tergantung kesepakatan.

7. Pengiriman Barang

Setelah duit diterima dgn baik oleh exporter Malaysia, barang dikirimkan ke perusahaan perkapalan, maka dia akan membuat dan mendapatkan dokumen2 ekspor, biasanya berupa INVOICE, PACKING LIST, BILL OF LADDING dan lain sebagainya, dokumen ini diserahkan oleh BANK MAYBANK sebagai correspondence bank.

8. Pengecekan Dokumen

Importer kemudian mengambil dokumen diatas, yang diberikan oleh Bank MAYBANK melalui Bank MANDIRI, sebagai bahan dokumen pengambilan/pengeluaran barang dari beacukai. Serta mempersiapkan apa saja persyaratan buat pengeluaran barang tersebut, misal SERTIFIKAT SNI, IZIN BPOM, atau KARANTINA. Tergantung jenis barang nya.

9. Clearance barang dari Beacukai

Importer lalu mengurus import cleareance atau pengeluaran barang dari bea cukai setempat, dengan membuat Dokumen PIB ( Pemberitahuan Impor Barang ). Importir sekaligus membayar PDRI ( pajak dalam rangka impor ) yang meliputi bea masuk dan pajak ini itu.

10. Keluarnya SPPB dan Pengambilan Barang

Setelah semua pajak, biaya masuk dan biaya lainnya beres, maka bea cukai mengeluarkan surat sakti yang namanya SPPB ( surat persetujuan pengeluaran barang ) untuk mengambil barang nya di TERMINAL CARGO pelabuhan. Tanpa dokumen ini, maka barang tidak akan keluar.


PB : Terima kasih Blog, sekarang saya tau cara mengimport barang yang aman dari luar negeri, Tapi bagaimana barang kiriman tersebut bermasalah

 Blog : Sama - sama PB, tentunya jika barang import bermasalah dapat di klaim dengan cara :



Klaim Jika Barang Rusak
 
Misalnya ada kekurangan jumlah barang atau masalah soal barang, maka importer melapor ke perusahaan asuransi, misalnya barang ada yang rusak parah, atau terkena zat / cairan berbahaya. Maka bisa di klaim ke perusahaan asuransi. 

PB : Wah, infonya lengkap. Thanks ya  Blog

Blog : Ok sama-sama PB


Related Posts